- 29 Mei 2023
Loading
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan penjualan secara lelang umum berdasarkan Persetujuan Bupati Bandung Barat Nomor 028/717/BKAD Tanggal 17 Maret 2021 tentang persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui penjualan dengan objek yang akan dilelangkan.
Pelaksanaan Lelang :
Hari dan Tanggal : Kamis, 04 November 2021
Puku : 10.00 WIB
Alamat Domain : https://lelang.go.id/
Tempat : Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten
Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran close bidding melalui internet (e-Auction) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/ Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut;
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-Iambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Dihimbau kepada calon peserta lelang agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang di atas pukul 22.00 WIB karena terkait mekanisme End of Day (EOD) yang mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL. Uang jaminan lelang disetorkan ke rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid;
4. Kondisi barang yang dijual dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat dan memeriksa barang yang bersangkutan pada tanggal 02 November 2021 Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB di Lapangan Plaza Mekarsari, Komplek Perkantoran Pemerintah Bandung Barat Jalan Raya Cisarua Km 2 pada hari dan jam kerja;
5. Biaya batik nama kendaraan, tunggakan pajak berikut denda-dendanya sepenuhnya menjadi tanggungjawab pembeli. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban sepenuhnya peserta lelang;
6. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta;
8. Peserta lelang yang tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening peserta lelang yang diinput di akun peserta lelang.
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Benny Putranto,SH, M.Si Hp.087724165661 dan alamat kantor BKAD Kabupaten Bandung Barat, Komplek Perkantoran Pemerintah Bandung Barat Gedung C Lantai 3 Jalan Raya Cisarua Km 2 pada hari dan jam kerja.
Tambahan : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).